Baca Juga : Joko Driyono Masih Menjadi Ketum PSSI, Meskipun Sudah Jadi Tersangka
"Kami PSSI menghormati proses hukum. Tapi yang jelas saat ini PSSI harus fokus pada agenda yang ada," kata Tisha.
Joko baru saja ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perusakan barang bukti skandal pengaturan skor.
Situasinya masih dapat terus berkembang, tergantung hasil pemeriksaan yang tengah dijalaninya, Senin ini.
Joko yang menduduki jabatan Plt Ketum PSSI sejak 20 Januari 2019, ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (15/2/2019).
Baca Juga : Penuhi Panggilan Satgas Antimafia Bola, Joko Driyono Diperiksa di Polda Metro
Jokdri diduga menjadi aktor intelektual yang memerintahkan tiga tersangka lainnya, Muhammad Mardani Mogot, Musmuliadi, dan Abdul Gofur untuk mencuri dan merusak barang bukti sebelum penyidik Satgas menggeledah kantor Komisi Disiplin PSSI, Januari lalu.
Joko Driyono dijerat Pasal 363 dan atau Pasal 235 KUHP dan atau Pasal 233 KUHP dan atau Pasal 232 KUHP dan atau Pasal 221 KUHP jo Pasal 55 KUHP. Di samping itu, ia juga dicekal untuk bepergian ke luar negeri selama 20 hari ke depan.
Editor | : | Taufan Bara Mukti |
Sumber | : | Kompascom |
Komentar