BOLASPORT.COM - Plt Wakil Ketua Umum PSSI, Iwan Budianto, dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PSSI, Ratu Tisha Destria, sama-sama enggan menjawab pertanyaan terkait kasus yang menjerat Joko Driyono.
Keduanya, kompak tutup mulut ketika ditanyai para pewarta ikhwal kabar terbaru status tersangka yang disandang pria yang akrab disapa Jokdri itu.
Seperti pada kesempatan Senin (18/2/2019) siang, keduanya yang hadir di Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT Liga Indonesia Baru tak mau meladeni permintaan wawancara dari awak media.
Dilansir BolaSport.com dari Kompascom, Tisha sempat memberikan sedikit tanggapan, tetapi ia enggan menjawab dengan lebih detail.
Baca Juga : Joko Driyono Pasrah Saat Penuhi Panggilan Satgas Antimafia Bola
Kemudian, Tisha juga melarang para wartawan mencecar Iwan Budianto dengan pertanyaan-pertanyaan terkait kasus Joko Driyono.
Iwan pun cuma tersenyum dalam situasi itu, dan mengatakan hanya bersedia buka suara apabila menyoal masalah lain.
Dalam pernyataannya, Tisha menyiratkan bahwa PSSI tak ingin menjadi limbung setelah Jokdri ditetapkan sebagai tersangka.
Sebab, menurut Tisha, PSSI masih memiliki banyak agenda untuk diselesaikan.
Baca Juga : Joko Driyono Masih Menjadi Ketum PSSI, Meskipun Sudah Jadi Tersangka
"Kami PSSI menghormati proses hukum. Tapi yang jelas saat ini PSSI harus fokus pada agenda yang ada," kata Tisha.
Joko baru saja ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perusakan barang bukti skandal pengaturan skor.
Situasinya masih dapat terus berkembang, tergantung hasil pemeriksaan yang tengah dijalaninya, Senin ini.
Joko yang menduduki jabatan Plt Ketum PSSI sejak 20 Januari 2019, ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (15/2/2019).
Baca Juga : Penuhi Panggilan Satgas Antimafia Bola, Joko Driyono Diperiksa di Polda Metro
Jokdri diduga menjadi aktor intelektual yang memerintahkan tiga tersangka lainnya, Muhammad Mardani Mogot, Musmuliadi, dan Abdul Gofur untuk mencuri dan merusak barang bukti sebelum penyidik Satgas menggeledah kantor Komisi Disiplin PSSI, Januari lalu.
Joko Driyono dijerat Pasal 363 dan atau Pasal 235 KUHP dan atau Pasal 233 KUHP dan atau Pasal 232 KUHP dan atau Pasal 221 KUHP jo Pasal 55 KUHP. Di samping itu, ia juga dicekal untuk bepergian ke luar negeri selama 20 hari ke depan.
Editor | : | Taufan Bara Mukti |
Sumber | : | Kompascom |
Komentar