BOLASPORT.COM - Sekretaris Menpora (Sesmenpora), Gatot S. Dewa Broto punya saran soal calon Ketua Umum PSSI yang akan dipilih pada Kongres Luar Biasa (KLB) PSSI.
Komite Eksekutif (Exco) PSSI memutuskan untuk menggelar Kongres Luar Biasa (KLB) setelah menggelar rapat pada Selasa (19/2/2019) malam.
KLB ini nantinya kemungkinan besar akan memilih ketum baru untuk PSSI.
Baca Juga: Kemenangan Timnas U-22 Malaysia Hambar Gara-gara Marinus Wanewar
Karena, PSSI bisa saja menetapkan Iwan Budianto yang saat ini berstatus sebagai Waketum untuk naik jabatan.
Hal itu tercantum dalam statuta, tetapi PSSI lewat Exco pada akhirnya tetap memilih menggelar KLB.
Baca Juga: Marinus Wanewar Ganas, Timnas U-22 Indonesia Lolos ke Semifinal
Apalagi, ada kemungkinan Joko Driyono yang saat ini berstatus sebagai Plt Ketum akan meletakan jabatannya karena sedang tersangkut kasus pengaturan skor.
Nah, soal kriteria Ketum PSSI yang baru, Gatot S. Dewa Broto menyerahkan sepenuhnya berdasarkan statuta yang ada.
Baca Juga: Kemenangan Timnas U-22 Malaysia Hambar Gara-gara Marinus Wanewar
"Kalau mengenai masalah kriteria pemimpin PSSI, Kemenpora ngikutin saja di Statuta PSSI," kata Gatot kepada wartawan, di Kantornya, Jumat (22/2/2019).
"Kami tidak ingin ngajarin harus keluar dari Statuta PSSI karena kami menghormati Statuta PSSI. Kedua, harus betul-betul orang yang berjiwa leadership, berjiwa kepemimpinan, untuk betul-betul mengurusi sepak bola," ujarnya menambahkan.
Dijelaskannya lagi, Gatot tak mewajibkan calon Ketum PSSI untuk fokus berkomitmen mengurusi sepak bola nasional selama 24 jam.
Baca Juga: Herry Kristianto, Pelatih asal Indonesia yang Punya Karier di Kamboja
Dia pun mencotohkan keberhasilan beberapa pengurus olahraga lainnya yang juga punya kesibukan di bidang lain.
"Kalau disebutkan harus ngurusin 24 jam, tidak juga. Banyak pimpinan cabor punya pekerjaan lain. Ada yang jadi menteri, panglima, dan lain sebagainya," tutur Gatot.
Baca Juga: Baru Tiga Pekan, Kasta Kedua Liga Malaysia 2019 Terancam Bubar
"Tetapi poinnya adalah, sosok ini mesti menunjukkan komitmennya untuk membawa PSSI ke arah akselerasi dan kemajuan tinggi. Tetapi kalau itu-itu lagi, kapan majunya?" ucapnya menutup pernyataan.
Belum ditentukan kapan KLB akan digelar.
Namun jika merujuk statuta PSSI, KLB bisa digelar paling cepat 3 bulan setelah diambilnya keputusan tersebut.
Baca Juga: Baru Tiga Pekan, Kasta Kedua Liga Malaysia 2019 Terancam Bubar
Berdasarkan Statuta PSSI Pasal 31 ayat 2, KLB dapat digelar paling cepat tiga bulan setelah adanya keputusan:
Komite Eksekutif akan mengadakan Kongres Luar Biasa apabila diminta secara tertulis oleh 2/3 (dua per tiga) anggota PSSI.
Permintaan tersebut harus mencantumkan agenda yang akan dibicarakan. Kongres Luar Biasa harus diadakan dalam waktu 3 (tiga) bulan setelah diterimanya permintaan tersebut.
Editor | : | Estu Santoso |
Sumber | : | BolaSport.com |
Komentar