e. dapat memutuskan untuk membentuk komite ad-hoc kapan pun, jika diperlukan.
f. menyusun peraturan organisasi bagi komite tetap dan komite ad-hoc.
g. mengangkat atau memberhentikan Sekretaris Jenderal atas usulan dari Ketua Umum. Sekretaris Jenderal harus menghadiri rapat-rapat Komite sesuai tanggung jawab jabatannya.
h. mengusulkan auditor independen kepada Kongres.
i. memutuskan tempat, tanggal dan jumlah tim yang berpartisipasi dalam kompetisi PSSI.
j. menunjuk pelatih untuk tim-tim perwakilan dan staf teknis lainnya.
k. menyetujui peraturan yang mengatur bagaimana PSSI diorganisasikan secara internal.
l. menjamin bahwa statuta dilaksanakan dan dipatuhi sebagai persyaratan-persyaratan yang
diperlukan untuk suatu pemohonan menjadi anggota.
m. memberhentikan seseorang atau badan atau memberhentikan sementara (skorsing) 1 (satu)
anggota dari PSSI sampai Kongres berikutnya.
n. mendelegasikan tugas-tugas yang terjadi di luar daerah kekuasannya ke badan-badan lain di
PSSI atau pihak ketiga.
Editor | : | Taufan Bara Mukti |
Sumber | : | BolaSport.com |
Komentar