BOLASPORT.COM - Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum PSSI, Joko Driyono, belum ditahan meski telah ditetapkan sebagai tersangka kasus perusakan barang bukti pengaturan skor, sejak 14 Februari 2019.
Dari kasusnya itu, Joko Driyono terjerat oleh beberapa pasal hukum pidana dengan ancaman hukuman maksimal dua tahun.
Hal tersebut sesuai dengan pernyataan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombers Argo Yuwono.
"Karena ancaman hukumannya hanya dua tahun, jadi belum ada penahanan," kata Argo, kutip BolaSport.com dari Kompascom.
Baca Juga : Piala Presiden 2019 - Persib Bandung Akan Terjun ke Kawah Candradimuka
Masih menurut Argo, tersangka akan langsung ditahan jika terancam hukuman lima tahun atau lebih.
Pria yang menjabat sebagai Tim Media Satgas Antimafia Bola itu mengatakan jika Jokdri sangat kooperatif dengan kepolisian terkait proses kasusnya.
Dan dia percaya bahwa Jokdri tidak akan sampai melarikan diri atau mangkir dari tiap-tiap proses lanjutan.
"Semua sudah dipertimbangkan penyidik sehingga (hingga kini) tidak dilakukan penahanan," ujar Argo menambahkan.
Editor | : | Delia Mustikasari |
Sumber | : | Kompascom |
Komentar