Baca Juga : Setelah Tetapkan Petinggi Anyar, PT LIB Janji Lunasi Utang kepada Kontestan Liga 1 2018
Dua Anak Hilang Tak Sabar Bantu Persib di Piala Presiden 2019 https://t.co/RxyrQ1D1vN
— BolaSport.com (@BolaSportcom) March 2, 2019
Terbaru, Jokdri menjalani pemeriksaan lanjutan atau ketiga oleh Satgas Antimafia Bola di Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (27/2/2019).
Berbeda dari sebelumnya, pemeriksaan ketiga hanya berlangsung empat jam. Hal ini lebih cepat dari dua pemeriksaan sebelumnya yang berlangsung hingga 20 jam.
Kala itu, Jokdri meminta izin untuk pulang lebih cepat dengan alasan tengah disibukkan dengan berbagai agenda PSSI.
Termasuk persiapan jelang pembukaan Piala Presiden 2019, Sabtu (2/3/2019) hari ini.
Baca Juga : Beragam Permintaan Pemain Timnas U-22 Indonesia kepada Presiden, Jokowi: Cari Kesempatan
Dalam kasus ini, Jokdri dijerat tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan atau memasuki dengan cara membongkar, merusak, atau menghancurkan barang bukti yang telah dipasang garis polisi oleh penguasa umum.
Hal itu dimuat dalam Pasal 363 KUHP dan/atau Pasal 265 KUHP dan/atau Pasal 233 KUHP dengan ancaman hukuman dua tahun.
View this post on InstagramTimnas U-22 Indonesia masih memiliki target untuk tahun ini. #timnasindonesia #timnas #timnasu22
Editor | : | Delia Mustikasari |
Sumber | : | Kompascom |
Komentar