Pasalnya, sebagaimana regulasi terbaru PSSI terkait Piala Presiden 2019 di mana sistem home-away mulai berlaku di babak semifinal dan final.
Baca Juga : Lancar Berbahasa Indonesia, Namun Marc Klok Baru Paham Dialek Makassar
Regulasi 8 besar Piala Presiden 2019
"Lima tim peringkat teratas grup dan tiga runner-up terbaik akan melaju ke babak delapan besar. Babak delapan besar ini akan dilangsungkan di empat tempat (empat juara grup terbaik) dan tim yang lolos akan diundi untuk mendapatkan lawan dan tempat bertanding,"
Regulasi semifinal dan final Piala Presiden 2019
"Adapun babak semifinal dan final pertandingan akan dilaksanakan secara home and away," tulis situs resmi PSSI.
Dengan begitu, empat tim yang berhak menjadi tuan rumah babak perempat final Piala Presiden 2019 yaitu Persebaya Surabaya (juara Grup A), Bhayangkara FC (juara Grup B), Persija Jakarta ( juara Grup D), dan Persela Lamongan (juara Grup E).
Bhayangkara menjadi satu-satunya tuan rumah babak grup yang akan kembali menjadi tuan rumah pada babak delapan besar.
Tentu ini akan menjadi satu keuntungan tersendiri bagi Bhayangkara yang tak perlu beradaptasi dengan rumput di Stadion Patriot Chandrabhaga.
Putu Gede Juni Antara dkk juga bakal kembali mendapatkan dukungan penuh dari Bharamania di stadion berkapasitas 30 ribu penonton tersebut.
Selanjutnya, untuk masing-masing lawan dari empat tim tersebut pada babak perempat final masih akan diundi lagi.
Sesuai jadwal, babak delapan besar Piala Presiden akan diselenggarakan pada 29-31 Maret 2019.
View this post on Instagram
Editor | : | Thoriq Az Zuhri Yunus |
Sumber | : | PSSI.org |
Komentar