Kemudian untuk Asian Games dan Asian Para Games 2014, minimal meraih medali perak.
Sementara itu, untuk Olimpiade dan Paralimpik 2016, serta Kejuaraan Dunia yang diakui sederajat oleh federasi, minimal meraih medali perunggu.
Baca Juga : Srikandi Cup 2018-2019 - Sahabat Semarang Atasi Flying Wheel Makasar
Adapun saat Asian Games dan Asian Para Games 2018, syarat minimal prestasinya adalah medali perunggu.
Ada tiga golongan CPNS yang diterima para atlet, yakni II/a (214 atlet), II/c (4 atlet), dan III/a (68 atlet).
Jabatannya pun ada yang menjadi pengelola sarana olahraga, analisis olahraga, dan analisis keolahragaan.
Para atlet berprestasi tersebut sudah melewati proses tes CPNS di Kantor Badan Kepegawaian Negara (BKN), Jakarta, pada Rabu (28/11/2018).
Editor | : | Diya Farida Purnawangsuni |
Sumber | : | Kompas.com |
Komentar