Baca Juga : Dugaan Pengaturan Skor, Bos PSS Sleman Penuhi Panggilan Satgas Antimafia Bola
"Waktu delapan besar saya mau dibatalkan (sebagai tuan rumah), mau 'dibuang' (dipindah) ke Persib," kata Imron di Jakarta, Selasa (8/1/2019).
Dihubungi terpisah, pengamat sepak bola Kesit B Handoyo berharap Imron bertandang ke Satgas Antimafia Bola untuk menagih perkembangan kasus yang sudah dilaporkannya.
“Tapi kalau dia benar mau mencabut laporan seperti yang diberitakan media, ya akan menimbulkan banyak pertanyaan. Kenapa kok dicabut?” ujar Kesit.
Menurut Kesit, ada konsekuensi hukum bila Imron mencabut laporan tersebut.
“Hukum itu ibarat bumerang, bisa berbalik menyerang diri sendiri. Bila laporan itu dicabut, pihak terlapor bisa melaporkan balik dengan tuduhan membuat laporan palsu,” katanya menambahkan.
Pembuat laporan palsu, dituturkan Kesit, bisa dikenakan Pasal 242 ayat (1) KUHP yang berbunyi, “Barang siapa dalam keadaan di mana Undang-Undang menentukan supaya memberi keterangan di atas sumpah atau mengadakan akibat hukum kepada keterangan yang demikian, dengan sengaja memberi keterangan palsu di atas sumpah, baik dengan lisan atau tulisan, secara pribadi maupun oleh kuasanya yang khusus ditunjuk untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.”
View this post on InstagramManchester United lebih butuh siapa? #solskjaer #manchesterunited #olegunnarsolskjaer
Editor | : | Taufan Bara Mukti |
Sumber | : | Kompas.com |
Komentar