BOLASPORT.COM - Mantan Manajer Tim Perseba Super Bangkalan, Imron Abdul Fattah, pelapor kasus match-fixing yang diduga melibatkan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) Iwan Budianto, dikabarkan mencabut laporan.
Meski mengaku sedang berada di Jakarta, tapi Imron menolak ditemui awak media untuk wawancara. Permintaan konfirmasi via telepon pun ia tampik.
“Jangan, jangan, otak saya sedang tidak mood. Nanti bisa berantakan,” ujar Imron dengan nada ketakutan kepada wartawan yang menghubunginya melalui telepon, Jumat (5/4/2019), dilansir BolaSport.com dari Kompas.
Pertanyaan yang dikirimkan melalui pesan singkat soal rumor bahwa ia telah mencabut laporan terhadap IB, panggilan akrab Iwan Budianto, ke Satuan Tugas (Satgas) Antimafia Bola Polri pun sampai berita ini diturunkan belum dijawab oleh Imron.
Baca Juga : Dulu Bersemangat, Pelapor Kasus Iwan Budianto Kini Diam
IB, Plt Ketua Umum PSSI pengganti Joko Driyono yang sudah ditahan Satgas Antimafia Bola, diduga terlibat kasus match-fixing (pengaturan skor pertandingan) ketika menjabat sebagai Ketua Badan Liga Amatir Indonesia (BLAI) tahun 2009.
Satgas Antimafia Bola menemukan dugaan aliran dana kepada IB dan jajarannya.
Kasus ini bermula dari laporan Imron Abdul Fattah pada delapan besar Piala Soeratin 2009.
Saat itu Imron mengucurkan dana Rp140 juta sebagai "setoran" untuk menjadi tuan rumah babak delapan besar pada November 2009.
Baca Juga : Dugaan Pengaturan Skor, Bos PSS Sleman Penuhi Panggilan Satgas Antimafia Bola
"Waktu delapan besar saya mau dibatalkan (sebagai tuan rumah), mau 'dibuang' (dipindah) ke Persib," kata Imron di Jakarta, Selasa (8/1/2019).
Dihubungi terpisah, pengamat sepak bola Kesit B Handoyo berharap Imron bertandang ke Satgas Antimafia Bola untuk menagih perkembangan kasus yang sudah dilaporkannya.
“Tapi kalau dia benar mau mencabut laporan seperti yang diberitakan media, ya akan menimbulkan banyak pertanyaan. Kenapa kok dicabut?” ujar Kesit.
Menurut Kesit, ada konsekuensi hukum bila Imron mencabut laporan tersebut.
“Hukum itu ibarat bumerang, bisa berbalik menyerang diri sendiri. Bila laporan itu dicabut, pihak terlapor bisa melaporkan balik dengan tuduhan membuat laporan palsu,” katanya menambahkan.
Pembuat laporan palsu, dituturkan Kesit, bisa dikenakan Pasal 242 ayat (1) KUHP yang berbunyi, “Barang siapa dalam keadaan di mana Undang-Undang menentukan supaya memberi keterangan di atas sumpah atau mengadakan akibat hukum kepada keterangan yang demikian, dengan sengaja memberi keterangan palsu di atas sumpah, baik dengan lisan atau tulisan, secara pribadi maupun oleh kuasanya yang khusus ditunjuk untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.”
View this post on InstagramManchester United lebih butuh siapa? #solskjaer #manchesterunited #olegunnarsolskjaer
Editor | : | Taufan Bara Mukti |
Sumber | : | Kompas.com |
Komentar