"Pihak pengacara optimistis pada sidang dua minggu ke depan Simic tidak dinyatakan bersalah," tutur Ferry Paulus.
"Karena dalam dua sidang awal yang dijalani, pihak korban pelapor tidak datang dalam sidang. Hal itu jadi pertimbangan hukum di sana," ucapnya.
Baca Juga : Draf Jadwal Persija di Liga 1 2019, Dibuka Lawan Dua Tim Promosi
Sebelumnya, kasus dugaan pelecehan itu terjadi di dalam pesawat Garuda Indonesia dengan nomor penerbangan GA0741 yang melayani rute Bali-Sydney.
Kala itu, Marko Simic dan anggota rombongan Persija yang lain menuju Australia dalam rangka menjalani laga kualifikasi Liga Champions Asia 2019.
Persija saat itu menjalani laga tandang ke markas Newcastle Jets, 12 Februari 2019.
Editor | : | Beri Bagja |
Sumber | : | persija.id |
Komentar