"Sebagai tanggung jawab penyidik satgas yaitu menyerahkan tersangka dan barang bukti. Jadi, pada hari ini kami akan serahkan kepada Kejaksaan Agung yang nantinya tersangka Joko Driyono akan dikirim ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," tutur Argo Yuwono.
"Penanganan kasus tersangka Jokdri berkaitan dengan menyuruh, mengambil, mencuri, atau perusakan barang bukti, telah lengkap dan akan kami serahkan," ucapnya.
Nikmati berita olahraga pilihan dan menarik langsung di ponselmu hanya dengan klik
channel WhatsApp ini: https://whatsapp.com/channel/0029Vae5rhNElagvAjL1t92P
Editor | : | Taufan Bara Mukti |
Sumber | : | BolaSport.com |
Komentar