"Kami optimistis akan memenuhi syarat minimum 2/3 persen dari jumlah seluruh voters, atau 56 dari 85 voters," jelas Esti.
Ia kemudian mengutip ketentuan Pasal 30 ayat (2) Statuta PSSI di mana anggota-anggota PSSI dapat menyampaikan permintaan kepada PSSI untuk menggelar KLB.
"Jadi, kedaulatan PSSI itu ada di tangan anggota. Ketika anggota sedang menggunakan kedaulatannya, siapa pun tak bisa melarang. KPSN mencoba mengembalikan kedaulatan PSSI itu ke tangan anggota," jelasnya.
Nikmati berita olahraga pilihan dan menarik langsung di ponselmu hanya dengan klik
channel WhatsApp ini: https://whatsapp.com/channel/0029Vae5rhNElagvAjL1t92P
Editor | : | Metta Rahma Melati |
Sumber | : | Kompas.com |
Komentar