Dari dakwaan tersebut diketahui bahwa Jokdri memerintahkan anak buahnya, Muhamad Mardani Mogot, untuk mengamankan semua dokumen yang ada di ruangan kerjanya.
"Terdakwa menyuruh saksi Muhamad Mardani Morgot untuk menghilangkan semua kertas-kertas selain buku bacaan atau majalah yang ada pada rak dan laci meja kerja terdakwa dan notebook yang ada diruangan kerja terdakwa,” kata Jaksa Penuntut Umum Sigit Hendardi dilansir BolaSport.com dari Tribunnews.
Baca Juga : Persib Pangkas Jumlah Pemain, 3 Posisi Ini Bisa Dirampingkan
Joko Driyono didakwa melakukan tiga pelanggaran hukum pidana. Pertama, melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-4 karena mengambil atau mencuri barang bukti.
Kedua, melanggar Pasal 235 juncto Pasal 231 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP, subsidiair Pasal 232 juncto Pasal 235 juncto Pasal 55 ayat (1) karena merusak barang bukti dan melanggar garis polisi.
Kemudian yang terakhir Pasal 221 ayat (1) ke-2 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 karena menghalangi penyidikan.
"Jadi (melanggar) tiga pasal ya. Ancaman hukuman tertinggi tujuh tahun penjara," ujar Jaksa Sigit Hendradi.
Setelah 45 menit surat dakwaan dibacakan, Joko Driyono kemudian ditanyai oleh Majelis Hakim apakah ada keberatan atas dakwaan dari JPU.
"Tidak (keberatan)," ucap Joko Driyono yang juga diamini oleh tim kuasa hukumnya.
Editor | : | Taufan Bara Mukti |
Sumber | : | Tribunnews.com |
Komentar