Baca berita tanpa iklan. Gabung Bolasport.com+

Terverifikasi Administratif dan Faktual oleh Dewan Pers

Sidang Perdana Joko Driyono, Didukung Mantan Pemain Timnas hingga Tuntutan Pasal Berlapis

By Taufan Bara Mukti - Selasa, 7 Mei 2019 | 10:50 WIB
Mantan Plt Ketua Umum PSSI, Joko Driyono, menjalani persidangan pertama di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (6/5/2019).
Fahdi Fahlevi/TRIBUNNEWS.COM
Mantan Plt Ketua Umum PSSI, Joko Driyono, menjalani persidangan pertama di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (6/5/2019).

Dari dakwaan tersebut diketahui bahwa Jokdri memerintahkan anak buahnya, Muhamad Mardani Mogot, untuk mengamankan semua dokumen yang ada di ruangan kerjanya.

"Terdakwa menyuruh saksi Muhamad Mardani Morgot untuk menghilangkan semua kertas-kertas selain buku bacaan atau majalah yang ada pada rak dan laci meja kerja terdakwa dan notebook yang ada diruangan kerja terdakwa,” kata Jaksa Penuntut Umum Sigit Hendardi dilansir BolaSport.com dari Tribunnews.

Baca Juga : Persib Pangkas Jumlah Pemain, 3 Posisi Ini Bisa Dirampingkan

Joko Driyono didakwa melakukan tiga pelanggaran hukum pidana. Pertama, melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-4 karena mengambil atau mencuri barang bukti.

Kedua, melanggar Pasal 235 juncto Pasal 231 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP, subsidiair Pasal 232 juncto Pasal 235 juncto Pasal 55 ayat (1) karena merusak barang bukti dan melanggar garis polisi.

Kemudian yang terakhir Pasal 221 ayat (1) ke-2 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 karena menghalangi penyidikan.

Suasana persidangan pertama mantan Plt Ketua Umum PSSI, Joko Driyono, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (6/5/2019).
ANNAS FURQON HAKIM/TRIBUNJAKARTA.COM
Suasana persidangan pertama mantan Plt Ketua Umum PSSI, Joko Driyono, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (6/5/2019).

"Jadi (melanggar) tiga pasal ya. Ancaman hukuman tertinggi tujuh tahun penjara," ujar Jaksa Sigit Hendradi.

Setelah 45 menit surat dakwaan dibacakan, Joko Driyono kemudian ditanyai oleh Majelis Hakim apakah ada keberatan atas dakwaan dari JPU.

"Tidak (keberatan)," ucap Joko Driyono yang juga diamini oleh tim kuasa hukumnya.


Editor : Taufan Bara Mukti
Sumber : Tribunnews.com

Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

SELANJUTNYA INDEX BERITA

Klasemen

Klub
D
P
1
Liverpool
16
39
2
Chelsea
17
35
3
Arsenal
17
33
4
Nottm Forest
17
31
5
Bournemouth
17
28
6
Aston Villa
17
28
7
Man City
17
27
8
Newcastle
17
26
9
Fulham
17
25
10
Brighton
17
25
Klub
D
P
1
Persebaya
15
34
2
Persib
13
29
3
Borneo
15
26
4
Persija Jakarta
15
25
5
Bali United
14
24
6
Persita
15
24
7
PSM
14
23
8
Dewa United
15
22
9
Arema
15
22
10
PSBS Biak
15
22
Klub
D
P
1
Atlético Madrid
18
41
2
Real Madrid
18
40
3
Barcelona
19
38
4
Athletic Club
19
36
5
Villarreal
18
30
6
Mallorca
19
30
7
Real Sociedad
18
25
8
Girona
18
25
9
Real Betis
18
25
10
Osasuna
18
25
Klub
D
P
1
Atalanta
17
40
2
Napoli
17
38
3
Inter
15
34
4
Lazio
17
34
5
Fiorentina
15
31
6
Juventus
17
31
7
Bologna
16
28
8
Milan
16
26
9
Udinese
16
20
10
Roma
17
19
Pos
Pembalap
Poin
1
J. Martin
508
2
F. Bagnaia
498
3
M. Marquez
392
4
E. Bastianini
386
5
B. Binder
217
6
P. Acosta
215
7
M. Viñales
190
8
A. Marquez
173
9
F. Morbidelli
173
10
F. Di Giannantonio
165
Close Ads X