BOLASPORT.COM - Mantan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum PSSI, Joko Driyono, menjalani sidang perdana kasus perusakan barang bukti pengaturan skor.
Joko Driyono, mantan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum PSSI terjerat kasus perusakan dokumen yang diduga berkaitan dengan pengaturan skor.
Kasus tersebut terungkap setelah Satgas Antimafia Bola menggeledah kantor PSSI dan PT Liga pada Januari lalu.
Pada penggeledahan tersebut, Satgas Antimafia Bola menemukan adanya dokumen yang dirusak dengan mesin penghancur kertas.
Baca Juga : Minta Izin Puasa Ramadan, Dua Pemain Ajax Amsterdam Malah Dimarahi
Setelah melalui proses penyidikan, Satgas Antimafia Bola kemudian menetapkan Joko Driyono yang saat itu menjabat sebagai Plt Ketua Umum PSSI sebagai tersangka.
Joko Driyono dinilai menjadi aktor intelektual di balik aksi perusakan dokumen tersebut.
Pada Senin (6/5/2019), Joko Driyono menjalani sidang pertama atas kasus yang menimpanya itu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Memakai kemeja batik, Joko Driyono mengikuti agenda persidangan yakni mendengarkan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dari dakwaan tersebut diketahui bahwa Jokdri memerintahkan anak buahnya, Muhamad Mardani Mogot, untuk mengamankan semua dokumen yang ada di ruangan kerjanya.
"Terdakwa menyuruh saksi Muhamad Mardani Morgot untuk menghilangkan semua kertas-kertas selain buku bacaan atau majalah yang ada pada rak dan laci meja kerja terdakwa dan notebook yang ada diruangan kerja terdakwa,” kata Jaksa Penuntut Umum Sigit Hendardi dilansir BolaSport.com dari Tribunnews.
Baca Juga : Persib Pangkas Jumlah Pemain, 3 Posisi Ini Bisa Dirampingkan
Joko Driyono didakwa melakukan tiga pelanggaran hukum pidana. Pertama, melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-4 karena mengambil atau mencuri barang bukti.
Kedua, melanggar Pasal 235 juncto Pasal 231 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP, subsidiair Pasal 232 juncto Pasal 235 juncto Pasal 55 ayat (1) karena merusak barang bukti dan melanggar garis polisi.
Kemudian yang terakhir Pasal 221 ayat (1) ke-2 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 karena menghalangi penyidikan.
"Jadi (melanggar) tiga pasal ya. Ancaman hukuman tertinggi tujuh tahun penjara," ujar Jaksa Sigit Hendradi.
Setelah 45 menit surat dakwaan dibacakan, Joko Driyono kemudian ditanyai oleh Majelis Hakim apakah ada keberatan atas dakwaan dari JPU.
"Tidak (keberatan)," ucap Joko Driyono yang juga diamini oleh tim kuasa hukumnya.
Baca Juga : 3 Laga Kontroversial, Ada Apa dengan Wasit Piala Indonesia 2018?
Pada persidangan tersebut hadir pula tiga mantan pemain timnas Indonesia era 1980-an, David Sulaksono, Nasir Salassa, dan Berti Tutuarima.
Kehadiran ketiga mantan pemain sepak bola itu dalam rangka memberikan dukungan kepada Joko Driyono alias Jokdri.
"Sebagai olahragawan kami men-support saja karena dulu dia (Jokdri) sebagai pejabat ketua umum. Kami ada paguyuban mantan pemain nasional Indonesia Football Amabasador. Sekarang mantan timnas di sini kumpul," kata David Sulaksono.
David juga mengatakan, dirinya sempat berbincang dengan Jokdri terkait sepak bola sebelum terjadi penangkapan.
"Cuma sharing bagaimana memajukan sepak bola membina usia dini ini kan dia pelaku sepak bola dulu," ujarnya menambahkan.
Proses persidangan Jokdri akan dilanjutkan pada, Kamis (9/5/2019), dengan agenda pembuktian dan mendengarkan keterangan saksi dari Jaksa Penuntut Umum.
Baca Juga : PSSI Akan Periksa Wasit Laga PSM Makassar Vs Bhayangkara FC
"Persidangan ini adalah prosedur yang tersedia dan akan saya manfaatkan dengan sebaik-baiknya. Mohon doanya, supaya saya selalu sehat hingga tuntas,” ujar Joko Driyono di sela-sela sidangnya itu.
Editor | : | Taufan Bara Mukti |
Sumber | : | Tribunnews.com |
Komentar