BOLASPORT.COM - Pembangunan stadion masa depan Persija Jakarta terancam batal usai Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kalah di PTUN oleh penggugat, PT Buana Permata Hijau pada putusan terbaru, Selasa (15/5/2019).
Seperti dilansir BolaSport.com dari Kompas.com majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) mengabulkan gugatan dari PT Buana Permata Hijau atas sengketa penerbitan dua sertifikat hak pakai (SHP) oleh Kantor Pertanahan Administrasi Jakarta Utara.
PT Buana Permata Hijau, melalui Kuasa Hukumnya, Damianus Renjaan, meminta Pemprov DKI Jakarta menghentikan pembangunan stadion di lahan eks taman BMW, Papanggo, Tanjung Priok, Jakarta Utara.
"PT Buana Permata Hijau dengan ini meminta Pemda DKI Jakarta agar menghentikan proses pembangunan Stadion BMW dan menghormati hak PT Buana Permata Hijau atas lahan tersebut," ujar Damianus.
Tanah tersebut sejatinya sudah bermasalah sejak lama.
Baca Juga : Ivan Kolev Bertekad Bawa Persija Jakarta Lolos ke Piala AFC 2020
Pada 2014, Gubernur Joko Widodo sempat ingin membangun stadion di kawasan tersebut. Namun kalah gugatan pada 2015 oleh PT Buana Permata Hijau.
Pemprov DKI tetap berupaya membangun stadion tersebut dan dimenangkan dalam banding yang diajukan.
Pencanangan pembangunan stadion dilakukan lagi pada 2017 saat jabatan Gubernur dipegang oleh Djarot Syaiful Hidayat.
Editor | : | Bagas Reza Murti |
Sumber | : | Kompas.com |
Komentar