BOLASPORT.COM - Empat orang saksi dari Satgas Antimafia Bola tak bisa memastikan bahwa dokumen yang dirusak di Kantor PT Liga Indonesia terkait dengan kasus pengaturan skor.
Hal itu diungkapkan oleh anggota tim penasehat hukum Joko Driyono, Mustofa Abidin, seusai sidang lanjutan kliennya, soal dugaan pengaturan skor, di Pengadilan Jakarta Selatan, Selasa (28/5/2019).
Empat saksi itu adalah Pudjo Prasetyo, I Gusti Ngurah Putu Kresna, Riyanto Sulistya, dan Franciscus Manalu dari Satgas Antimafia Bola.
Baca Juga: Satgas Antimafia Bola Diminta Kembali Periksa Petinggi PSSI
Ada tiga saksi umum juga yang turut hadir yakni Muhammad Mardani Morgot (sopir Joko Driyono), Muhammad Tri Mursalim selaku office boy apartemen Rasuna Office Park, dan Mus Mulyadi yang merupakan office boy PT Liga Indonesia (LI).
Dalam persidangan ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mencecar para saksi soal temuan dokumen hancur yang ditemukan Satgas Antimafia Bola.
"Sampai di tempat, saudara Pujo yang mengecek bagian pantry ada sampah-sampah yang dikira robekan kertas menggunakan mesin penghancur kertas," kata salah seorang saksi Satgas Antimafia Bola, I Gusti Ngurah Putu Kresna dari rilis yang diterima BolaSport.com.
"Kenapa kami tahu? Karena di Polda pun kami sering melakukan penghancuran kertas," ujarnya menambahkan.
Baca Juga: Sidang Perdana Joko Driyono, Didukung Mantan Pemain Timnas hingga Tuntutan Pasal Berlapis
Sementara Muhammad Tri Mursalim mengklaim bahwa tindakan pengrusakan dokumen yang dituduhkan sebagai upaya penghilangan barang bukti, dilakukannya bukan atas perintah Joko Driyono.
"Saya melakukan itu (penghancuran dokumen) 30 pada Januari. Bukan perintah dari Pak Joko, tapi diminta oleh staff Persija. Saya sudah biasa melakukan itu, jadi tidak bertanya hanya disuruh saja," kata Muhammad Tri Mursalim.
Mustofa Abidin pun mengaku gembira dengan terungkapnya fakta-fakta baru di persidangan kemarin karena bisa meringankan kliennya.
"Semua dalam fakta persidangan itu menjadi terbantahkan. Terungkap dengan jelas tadi, bahwa klien kami, Pak Joko jelas mengatakan kepada Dani, jangan sampai menyentuh barang apapun di ruang Komdis PSSI yang kebetulan menempati salah satu ruangan di kantor PT Liga Indonesia," tutur Mustofa Abidin.
"Itu dengan gamblang menjelaskan bahwa, Dani memasuki kantor PT Liga Indonesia, untuk mengambil barang pribadi Joko Driyono yang berada di ruangan pribadinya. Terungkap juga, Dani sama sekali tidak memasuki ruang Komdis PSSI yang menjadi geledah oleh Satgas," ucapnya.
Baca Juga: Merlion Cup 2019 - PSSI Rilis Daftar Skuat Timnas U-23 Indonesia
"Jadi menurut penilaian saya, insting polisi itu kan memang mengedepankan antisipasi, ibarat ada ancaman bom di suatu lokasi dengan ditemukannya satu bungkusan misalnya, maka yang disisir bisa sampai radius satu kilometer."
"Perkara nanti setelah dibuka bungkusan isinya makanan, ya itu nanti. Kira-kira seperti itulah gambaran perkara ini," katanya lagi.
Sebelumnya, Joko Driyono didakwa dengan pasal berlapis, di antaranya Pasal 363, Pasal 236, Pasal 235, Pasal 232 dan Pasal 221 KUHP.
View this post on Instagram@hny_22 pemain terbaik pekan kedua Liga 1 2019 versi Bolasport.com. . #liga12019 #gridnetwork
Editor | : | Bagas Reza Murti |
Sumber | : | BolaSport.com |
Komentar