Kuasa hukum korban lainnya, Benny Yulianingsih menyatakan awalnya masalah akan diselesaikan secara kekluargaan, namun tidak ada kelanjutannya sehingga kasus berlanjut ke ranah hukum.
"Tersangka menawarkan diselesaikan secara kekeluargaam, tapi sampai sekarang i'tikad baik belum ada. Tapi kalau tak ada perkembangan untuk korban dan tersangka ya kami lanjutkan seturut proses hukum yang berlaku," kata Benny.
Sebelumnya diberitakan jika Patrich Wanggai telah dilaporkan ke Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah (Polda) DIY terkait kasus dugaan penganiayaan pada Kamis (11/4/2019).
Eks pemain Persib Bandung itu diduga melakukan tindakan penganiayaan di salah satu kelab malam di kawasan Jalan Demangan Baru, Yogyakarta, Kamis (11/4/2019), pukul 03.30 WIB.
Baca Juga: Indonesia Open 2019 - Kurang Fokus Jadi Biang Kekalahan Fitriani
Kejadian penganiayaan bermula saat korban berupaya melerai perkelahian yang melibatkan Patrich dengan pengunjung lain.
"Menurut keterangan pelapor, korban ini dipiting terlebih dahulu menggunakan lengan dan dipukul sekali di bagian pelipis kiri hingga tersungkur," kata Alam Dikorama.
Setelah mengetahui korban tersungkur dan pingsan, Alam mengatakan bahwa Patrich melarikan diri dari lokasi kejadian sementara korban dibawa ke rumah sakit karena pingsan.
"Padahal dia (pelapor) hanya berniat melerai. Oleh beberapa temannya, korban dibawa ke RS Bethesda dan mendapat perawatan selama tiga hari karena luka yang dialami."
Editor | : | Bagas Reza Murti |
Sumber | : | Tribun Jogja |
Komentar