BOLASPORT.COM - Striker Kalteng Putra, Patrich Wanggai, ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan oleh Kepolisian Daerah (Polda) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) pada Rabu (17/7/2019).
Penetapan status tersangkat Patrich Wanggai ini terkait penganiayaan terhadap seorang warga Prawirodirjan, Gondomanan, Yogyakarta bernama Lalu Dhimas Ajie pada 11 April silam.
Kabid Humas Polada DIY Kombes Pol Yuliyanto membenarkan kabar tersebut.
Penetapan status tersangka Patrich Wanggai berdasarkan surat pemberitahuan dimulainya penyelidikan (SPDP) tertanggal 2 Juli 2019.
"Ya benar, Patrich sudah jadi tersangka," tulis Yuliyanto dalam sebuah pesan singkat seperti dikutip BolaSport.com dari Tribun Jogja.
Tribun Jogja juga telah mengonfirmasi pihak korban penganiayaan, yang diwakilkan oleh kuasa hukumnya, Alam Dikorama.
Ia mengaku penetapan status tersangka kepada Patrich Wanggai pada 6 Juli 2019.
Baca Juga: Eks Kiper Persib Bandung Resmi Kembali ke Pangkuan Chonburi
"Karena ini menyangkut penganuayaan 351 KUHP maka pantas dilakukan penahanan secara objektif. Namun, kami tim kuasa hukum korban tetap menyerahkan semua pada penyidik dan kami yakin polisi bertindak secara profesional," ujar Alam.
Editor | : | Bagas Reza Murti |
Sumber | : | Tribun Jogja |
Komentar