"BWF puas CAS sampai pada kesimpulan yang sama dengan pendapat etika independen dalam memberikan keputusan atas banding tersebut," dikutip BolaSport.com dari laman BWF.
Baca Juga: Indonesia Open 2019 - Fajar/Rian Ingin Kembali ke Performa Terbaik
Zulfadli Zulkifli terbukti melakukan 27 pelanggaran Kode Perilaku 2012 dan empat pelanggaran Kode Perilaku 2016 dalam hubungannya dengan taruhan dan pengaturan skor hasil pertandingan.
Sedangkan Tan Chun Seang melakukan 26 pelanggaran Kode Perilaku 2012.
Sejak skandal pengaturan skor tersebut mulai mencuat, baik Tan maupun Zulfadli telah menjalani masa penangguhan dimulai pada 12 Januari 2018.
Baca Juga: Indonesia Open 2019 - Tommy Akui Chen Long Bermain Lebih Baik
Selain mendapatkan hukuman larangan bermain, Zulfadli Zulkifli dan Tan Chun Seang juga dikenai hukuman denda yang cukup fantastis.
Tak tanggung-tanggung, Zulfadli Zulfikli menerima denda 25.000 dolar AS atau setara 348,9 juta rupiah.
Sementara Tan Chun Seang mendapatkan hukuman denda sebesar 15.000 dolar AS atau senilai 209,3 juta rupiah.
Baca Juga: Hasil Indonesia Open 2019 - Menang Cepat, Tontowi/Winny Lolos ke Babak Kedua
Selain skor bermain dan denda, mereka juga dilarang melakukan seluruh aktivitas yang berhubungan dengan bulu tangkis.
Larangan dalam hal-ihwal di bulu tangkis mencakup fungsi administratif, pembinaan, peresmian, hingga pengembangan bulu tangkis.
Editor | : | Doddy Wiratama |
Sumber | : | Berbagai Sumber, BWF |
Komentar