BOLASPORT.COM - Eks PLT Ketum PSSI tak terbukti melakukan tindak pengaturan skor pertandingan Liga 2 yang melibatkan Persibara Banjarnegara, dalam sidang putusan PN Jakarta Selatan, Selasa (23/7/2019).
Namun Joko Driyono divonis tentang pengrusakan dan menghilangkan barang-barang bukti yang akan digunakan Satgas Antimafia Bola dalam pengusutan kasus pengaturan skor.
Baca Juga: Nilmaizar Tetap Bangga Raihan Satu Poin Persela Atas Barito Putera
Editor | : | Dimas Wahyu Indrajaya |
Sumber | : | BolaSport.com |
Komentar