Atas tindakannya tersebut Joko Driyono dikenakan Pasal 235 Jo Pasal 233 Pasal 55 ayat 1 dan 2 KUHP
Hanya saja Majelis Hakim menyimpulkan bahwa barang-barang yang dihilangkan dan dirusak tersebut dinyatakan tak terbukti berkaitan dengan laporan Manajer Persibara Banjarnegara, Lasmi Indaryani.
Baca Juga: Meski Pede, Riko Simanjuntak Sadar Tugas Berat Persija di Kandang PSM
"Membebaskan terdakwa dari dakwaan. Terdakwa Joko Driyono menggerakkan bersalah melakukan tindak pidana, merusak, menghilangkan barang-barang," kata Hakim Katua Kartim Haeruddin, Selasa (23/7/2019).
"Menjatuhkan pidana kepada Joko Driyono dengan satu tahun enam bulan. Menyatakan terdakwa dikeluarkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," ujarnya menambahkan.
Baca Juga: Nilmaizar Tetap Bangga Raihan Satu Poin Persela Atas Barito Putera
Editor | : | Dimas Wahyu Indrajaya |
Sumber | : | BolaSport.com |
Komentar