Baca Juga: Latih Persebaya di Liga 1 2019, Alfred Riedl Lanjutkan Mimpi yang Tertunda
Akan tetapi, tamu VIP hanya diperbolehkan masuk ke ruang ganti pemain setelah pertandingan berakhir.
Sesuai Bab 1 Pasal 6 Ayat 2 Poin T, setiap tim yang melanggar aturan tersebut terancam didenda sebesar Rp100 juta.
Hal serupa pernah terjadi pada 2017 ketika Wali Kota Bandung, Ridwan Kamil, masuk ke ruang ganti Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA).
Emil, sapaan Ridwan Kamil, memasuki ruang ganti Persib pada jeda pertandingan kontra Persiba Balikpapan, 11 Juni 2017.
"Secara regulasi, hal yang dilakukan Pak Ridwan Kamil itu masuk kategori pelanggaran. Tetapi, itu ranah Komisi Disiplin (Komdis) PSSI," ucap Chief Operation Officer (COO) PT LIB, Tigor Shalom Boboy, Rabu (15/6/2017), dilansir BolaSport.com dari Kompas.
Ridwan Kamil kala itu beralasan bahwa dirinya tak mengetahui adanya peraturan tersebut.
Baca Juga: Cuma Ada Satu Pemain Persebaya yang Pernah Bekerja Sama dengan Alfred Riedl
Dia menambahkan, manajemen Persiblah yang mengajak dirinya masuk ke ruang ganti untuk memompa semangat para pemain Maung Bandung.
"Saya mah lagi happy-happy nonton di tribune, terus diajak menyemangati dan mendoakan, sudah gitu aja. Setelah mendoakan ya sudah saya keluar lagi," kata Ridwan Kamil dilansir BolaSport.com dari Simamaung.
Editor | : | Taufan Bara Mukti |
Sumber | : | berbagai sumber |
Komentar