BOLASPORT.COM - Arema FC tidak ingin mendapat denda lagi saat kompetisi putaran kedua Liga 1 2019 dimulai.
Arema FC menjadi salah satu tim yang menerima denda dari Komite Disiplin (Komdis) PSSI akibat masalah suporter.
Masalah ini pun dianggap serius oleh manajemen Arema FC, sehingga pada putaran kedua Liga 1 2019, mereka berharap tidak kembali mendapat sanksi berupa denda.
Tim beralias Singo Edan tersebut telah menyelesaikan sembilan laga home sepanjang putaran pertama Liga 1 2019.
Namun, beberapa laga kandang harus berakhir dengan sanksi serius untuk Arema FC, yaitu membayar denda akibat ulah fannya.
Baca Juga: Hendro Siswanto Sebut Putaran Pertama Liga 1 2019 Berat untuk Arema FC
Beberapa insiden yang sering merugikan Arema FC adalah munculnya smoke, flare, bomb, kembang api, hingga melakukan pelemparan yang dilakukan oknum suporter.
Dilansir BolaSport.com dari laman Kompas, Sabtu (7/9/2019), Ketua Panitia Pelaksana (Panpel) Arema FC, Abdul Haris, mengatakan panpel bersama manajemen berupaya terus mengajak Aremania menjaga klub agar tidak terkena sanksi.
Panpel berharap pada putaran kedua gelaran laga kandang Arema FC terbebas dari sanksi yang saat ini jumlahnya mencapai Rp 550 juta.
"Selalu saya sampaikan ke grup atau komunitas, jangan sampai ada perilaku suporter yang merugikan klub secara finansial," kata Abdul Haris.
Abdul Haris menambahkan munculnya flare dan kembang api serta lemparan hanya akan berakhir dengan denda.
Baca Juga: Arema FC Ditahan Imbang PSIS, Takafumi Akahoshi Tatap Laga Selanjutnya
"Itu sudah kami bahas dan coba kami perangi bersama. Apalagi, klub butuh finansial jangan sampai harus mengeluarkan dana untuk hal seperti sanksi," ucap Abdul Haris.
"Kami harus membantu finansial klub dan tidak lagi mengeluarkan dana seperti ini membayar denda. Sebab, kebutuhan tim dalam satu musim itu besar," ujar Abdul Haris.
Pihaknya siap melakukan penjagaan ketat ketika suporter masuk ke stadion untuk menyaksikan laga Arema FC.
"Selain itu, butuh kesadaran bersama untuk meminimalkan sanksi seperti ini," ucap Abdul Haris.
Editor | : | Beri Bagja |
Sumber | : | Kompas.com |
Komentar