Yoppy mengklaim bahwa dia sudah menjelaskan poin tersebut dalam mediasi dengan KPAI.
Hanya saja, KPAI punya perspektif lain dalam memandang persoalan ini.
"Saya sudah menjelaskan, tetapi KPAI menggunakan undang-undang bahwa Djarum adalah produk tembakau," kata dia.
"Padahal setiap PB Djarum bertanding di negara yang sudah meratifikasi pengendalian tembakau, kami tidak pernah ditolak karena dianggap sebagai klub bulu tangkis," ucap Yoppy.
Baca Juga: Hasil Kualifikasi Formula 1 GP Italia 2019 - Charles Leclerc Rebut Pole Position
Karena itulah, Yoppy memutuskan untuk menghentikan Djarum Beasiswa Bulu Tangkis mulai 2020 hingga waktu yang belum ditentukan.
"Alasan PB Djarum mengadakan audisi ini untuk membantu mencari bakat-bakat bulu tangkis, terutama di daerah. Namun, kami juga tidak mau dianggap melanggar peraturan," ujar Yoppy.
Sebelumnya, KPAI menilai Djarum Foundation telah memanfaatkan anak-anak untuk mempromosikan brand image Djarum dalam kegiatan audisi bulu tangkis.
Imbauan KPAI sudah disepakati sejumlah lembaga negara lain seperti Kemenko PMK, Kemenpora, Kemenkes, Bappenas, dan BPOM setekah pertemuan di Kantor KPAI pada Kamis (1/8/2019).
Baca Juga: China Pulangkan Pelatih yang Pernah Dilempar Raket oleh Lin Dan
Editor | : | Ardhianto Wahyu Indraputra |
Sumber | : | BolaSport.com |
Komentar