Baca Juga: Jadwal China Open 2019 - 10 Wakil Indonesia Buru Tiket Perempat Final
"Saya sebagai warga negara Indonesia akan patuh, mengikuti semua proses hukum yang ada, dan sudah barang tentu kita harus junjung tinggi asas praduga tak bersalah," ujar Imam.
Berdasarkan penjelasan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Imam diduga telah menerima suap sebanyak 14,7 miliar rupiah melalui asistennya selama rentang waktu 2014-2018.
Imam juga diduga meminta uang senilai Rp11,8 miliar selama 2016-2018.
Total dana sebesar Rp26,5 miliar itu diduga menjadi commitmen fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan KONI kepada Kemenpora untuk tahun anggaran 2018.
Baca Juga: Timnas Voli Putra Indonesia Menang atas Kuwait pada Laga Perdana Kejuaraan Asia Senior 2019
Sebelum Imam Nahrawi dan asistennya, Miftahul Ulum, KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus suap dana hibah KONI ini.
Dari KONI, pejabat yang ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka adalah Sekretaris Jenderal Ending Fuad Hamidy dan Bendahara Umum Johnny E Awuy.
Sementara tiga tersangka lain dari Kemenpora adalah Mantan Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Mulyana serta dua staf Kemenpora Adhi Purnomo dan Eko Triyanto.
Editor | : | Ardhianto Wahyu Indraputra |
Sumber | : | Kompas.com |
Komentar