Gatot juga memastikan aktivitas di kantor Kemenpora di Senayan, Jakarta, tetap berjalan seperti biasa.
"Suasana perkantoran terjadi secara biasa. Jangan sampai waktu waktu habis membahas satu-dua hal tertentu. Semua berjalan layaknya sebelumnya," ujar Gatot.
Dalam konferensi pers hari Rabu (18/9/2019), Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, Imam Nahrawi dan Miftahul Ulum ditetapkan sebagai tersangka kasus penyaluran dana hibah KONI melalui Kementerian Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia (Kemenpora RI) pada tahun anggaran 2018.
Imam Nahrawi diduga menerima suap sebesar Rp 14,7 miliar melalui Miftahul Ulum selama periode 2014-2018.
Dia juga diduga meminta uang senilai Rp 11,8 miliar dari periode 2016-2019.
"Total dugaan penerimaan Rp 26,5 miliar diduga merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan KONI kepada Kemenpora tahun anggaran 2018," ujar Alex.
Imam sendiri sudah mengajukan pengunduran diri dari kabinet setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Ia bertemu Presiden Joko Widodo pada Kamis (19/9/2019) pagi dan menyerahkan surat pernyataan mundur.
Namun, hingga ini berita ini ditulis, Jokowi belum memutuskan soal pengganti Imam.
Editor | : | Ardhianto Wahyu Indraputra |
Sumber | : | Antara |
Komentar