"Dia bilang satu minggu atau lebih baru bisa beres," ujar Pikal.
Baca Juga: Wolfgang Pikal Bicara Kondisi Fisik Pemain Persebaya Setelah Libur
Sesuai aturan yang berlaku, masa aktif paspor Pikal harus valid sampai dengan 18 bulan untuk mendapatkan Kartu Izin Tinggal Terbatas (Kitas).
Menurut Pikal, dirinya harus meminta paspor baru untuk dapat tinggal lebih lama.
"Namun, paspor saya saat ini valid untuk satu sisanya. Untuk dapat Kitas harus 18 bulan. Saya sudah ajukan paspor baru agar lebih panjang," ucap Pikal.
Meski demikian, eks asisten Alfred Riedl di timnas Indonesia tersebut merasa yakin proses administrasinya dapat segera selesai.
"Dia janji hari ini belum, mungkin kami tunggu hari Senin (7/10/2019). Kalau sudah punya paspor lalu urus yang lain," kata Pikal.
View this post on InstagramHasil lengkap pertandingan Liga Europa Grup A-L. Ada tim jagoanmu? #EuropaLeague #LigaEuropa
Editor | : | Taufan Bara Mukti |
Sumber | : | Kompas.com |
Komentar