Mereka diduga melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 undang-undang nomor 11 tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap atau Pasal 55 KUHP.
Baca Juga: Raih Kemenangan Pertama Bersama Spurs, Ini Meme Super Kocak Mourinho
Pihak Satgas Anti Mafia Bola menduga pengurus Persikasi melakukan siap dengan memberikan uang kepada perangkat pertandingan dalam laga itu.
Pada akhir laga, Persikasi Bekasi menang melawan Perses Sumedang dengan skor 3-2.
Nikmati berita olahraga pilihan dan menarik langsung di ponselmu hanya dengan klik
channel WhatsApp ini: https://whatsapp.com/channel/0029Vae5rhNElagvAjL1t92P
Editor | : | Metta Rahma Melati |
Sumber | : | BolaSport.com |
Komentar