"Masih ada dua orang DPO dari PSSI adalah saudara KH yang merupakan perantara dan saudara HN, anggota exco PSSI Jawa Barat," ucapnya menambahkan.
Bersama dengan penangkapan tersebut, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa buku rekening, ponsel, dan kartu ATM.
Baca Juga: Tepis Isu Pensiun, Anthony Joshua Ingin Bertinju Hingga Usia 50 Tahun
Keenam tersangka kemudian akan dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap dan atau Pasal 55 KUHP.
Keenam orang tersebut juga terancam hukuman selama lima tahun penjara.
Saat ini, mereka masih menjalani pemeriksaan dan penahanan di Polda Metro Jaya.
Nikmati berita olahraga pilihan dan menarik langsung di ponselmu hanya dengan klik
channel WhatsApp ini: https://whatsapp.com/channel/0029Vae5rhNElagvAjL1t92P
Editor | : | Taufan Bara Mukti |
Sumber | : | megapolitan.kompas.com |
Komentar