Kendati demikian, Dyah menilai tidak seharusnya kerusakan fasilitas itu terjadi.
Uang jaminan yang telah diberikan oleh klub tidak serta-merta memberikan hak kepada suporter untuk melakukan perusakan terhadap fasilitas SUGBK.
"Kendati penyewa sudah membayar uang jaminan, bukan berarti bebas melakukan perusakan," tutur Dyah menegaskan.
Hingga saat ini, PPK GBK bersama dengan panitia pelaksana Persija Jakarta masih terus melengkapi data kerusakan yang terjadi di kompleks SUGBK.
Baca Juga: Liga 3 2019, Klub Ini Tetap Dinyatakan Bersalah Pakai Pemain Tak Sah
Nikmati berita olahraga pilihan dan menarik langsung di ponselmu hanya dengan klik
channel WhatsApp ini: https://whatsapp.com/channel/0029Vae5rhNElagvAjL1t92P
Editor | : | Estu Santoso |
Sumber | : | jakarta.tribunnews.com |
Komentar