BOLASPORT.COM - Fenomena jual beli nama klub sekaligus lisensi terjadi dalam persepakbolaan Indonesia dalam satu tahun terakhir.
Sepak bola Indonesia dihiasi oleh fenomena langka dalam kurun satu dekade terakhir.
Suatu klub tidak perlu bersusah payah untuk bisa naik ke kasta tertinggi Liga Indonesia.
Mereka cukup melakukan transformasi nama dengan mengakuisisi tim di kasta teratas.
Selain mengakuisisi kepemilikan, klub yang bersangkutan juga dipindahkan kandang ke lokasi yang menguntungkan.
Baca Juga: Kabar Duka Naungi Persib Usai Sang Pelatih Kiper Tim Putri Tutup Usia
Hal ini sebagaimana terjadi pada Perseru Badak Lampung FC.
Awalnya, tim ini merupakan kebanggaan masyarakat Serui dengan nama lengkap Perseru Serui.
Namun, praktik jual beli lisensi terjadi pada kelanjutan nasib Perseru di Liga 1.
Nama klub tersebut berganti menjadi Perseru Badak Lampung FC setelah dibeli oleh pengusaha asal Lampung.
Perseru Badak Lampung FC kemudian bermarkas di Stadion Sumpah Pemuda, Bandar Lampung.
Terbaru, ada PS Tira-Persikabo yang akan berubah nama menjadi Persikabo pada musim 2020.
Selain kedua tim tersebut, adapula tiga kontestan Liga 2 yang melakukan perubahan nama dan tempat.
Baca Juga: Daftar Sementara Pemain Asing Klub Liga 1 2020
Sebut saja Aceh United yang berganti menjadi Babel United FC, Bogor FC menjadi Sulut United FC, dan Blitar United menjadi Persib Bandung B.
Belum lagi rumor rencana merger Perseru Badak Lampung FC dengan Bhayangkara FC pada musim depan.
Fenomena ini dinilai sangat memprihatinkan oleh koordinator Save Our Soccer Indonesia, Akmal Marhali.
Lewat unggahan di media Instagram, Akmal mengkritisi kinerja federasi sepak bola Indonesia dalam menentukan kebijakan soal lisensi klub.
Ia menilai kenyamanan bisnis dunia sepak bola di Indonesia mulai luntur.
"Bussiness Security alias keamanan dan kenyamanan menggerakkan bisnis sepakbola menjadi tak terlindungi," tulis Akmal.
Baca Juga: Demi Prestasi, Persikabo Bogor Fokus Datangkan Pemain Asing Baru
Dalam postingan tersebut, Akmal juga membubuhkan aturan FIFA yang secara terang-terangan melarang praktik jual beli lisensi atau kepemilikan klub.
"Padahal, dalam regulasi FIFA artikel 4.4.1.7 halaman 20 yang dijadikan acuan Konfederasi (AFC) dan federasi (PSSI) dalam menetapkan Regulasi Lisensi Klub secara gamblang dan tegas dijelaskan 'A licence may not be transferred', yang jika diterjemahkan artinya lisensi (kompetisi) tak bisa dipindahtangankan (dari badan hukum ke badan hukum lainnya," tulis Akmal.
Menurutnya, perlu ada aturan yang jelas terkait prosedur bisnis dalam persepakbolaan Indonesia.
"Perlu aturan hukum yang jelas terkait jual beli klub bahwa yang dijual sahamnya bukan lisensinya. Plus, tentunya harus ada regulasi yang mengikat bahwa satu klub tak bisa berpindah dan berganti nama dalam rentang tertentu, misalnya 5 tahun."
"Ini untuk menjaga kepastian hukum dan legalitas. Harusnya Badan Olahraga Profesional (BOPI) juga tegas dalam kasus ini," tulis Akmal Marhali pada Sabtu (4/1/2020).
View this post on Instagram
Editor | : | Nungki Nugroho |
Sumber | : | instagram.com/akmalmarhali |
Komentar