Dilansir BolaSport.com dari laman Surya, Leonard mengatakan remaja yang diamankan berinisial ND warga Sanawetan, Kota Blitar.
Meski demikian, kepolisian Blitar tetap melakukan proses hukum kepada remaja ND. Menurutnya ND sudah tidak bersekolah.
"Tetap ada proses hukum. Karena dari sosialisasi sudah tegas, tidak boleh membawa sajam atau pun miras. Tapi, karena yang bersangkutan masih di bawah umur, penanganannya mengikuti aturan yang berlaku," ucap Leonard Sinambela.
Nikmati berita olahraga pilihan dan menarik langsung di ponselmu hanya dengan klik
channel WhatsApp ini: https://whatsapp.com/channel/0029Vae5rhNElagvAjL1t92P
Editor | : | Metta Rahma Melati |
Sumber | : | Surya.co.id |
Komentar