"Pemkot semoga berbesar hati mengembalikan hak Persebaya Surabaya, yang bisa digunakan untuk membina bibit pemain usia dini."
Dilansir BolaSport.com dari laman Kompas, Rabu (11/3/2020), Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya mengabulkan permohonan gugatan PT Persebaya Indonesia atas kepemilikan Wisma Persebaya.
Majelis Hakim telah menyatakan bahwa Wisma Persebaya dengan lahan seluas 20.500 meter persegi merupakan hak PT Persebaya Indonesia yang dapat digunakan oleh mereka.
Dalam sidang putusan tersebut, Majelis Hakim telah mengabulkan semua gugatan PT Persebaya Indonesia.
Nikmati berita olahraga pilihan dan menarik langsung di ponselmu hanya dengan klik
channel WhatsApp ini: https://whatsapp.com/channel/0029Vae5rhNElagvAjL1t92P
Editor | : | Dwi Widijatmiko |
Sumber | : | Kompas.com |
Komentar