Baca berita tanpa iklan. Gabung Bolasport.com+

Terverifikasi Administratif dan Faktual oleh Dewan Pers

Pentolan Bonek Bersyukur Persebaya Menangi Gugatan Kepemilikan Wisma

By Bayu Chandra - Rabu, 11 Maret 2020 | 13:01 WIB
Suporter Persebaya (Bonek) membawa spanduk permintaan maaf pada warga Blitar atas kasus kerusuhan setelah laga Piala Gubernur Jatim 2020 ke laga perdana Persebaya Surabaya di Liga 1 2020 di Stadion Gelora Bung Tomo, Surabaya, Sabtu (29/2/2020).
SURYA/HABIBUR ROHMAN
Suporter Persebaya (Bonek) membawa spanduk permintaan maaf pada warga Blitar atas kasus kerusuhan setelah laga Piala Gubernur Jatim 2020 ke laga perdana Persebaya Surabaya di Liga 1 2020 di Stadion Gelora Bung Tomo, Surabaya, Sabtu (29/2/2020).

BOLASPORT.COM - Pentolan Bonek, Cak Conk, bersyukur Persebaya Surabaya memenangi gugatan atas kepemilikan wisma dan lapangan di Jalan Karanggayam, Surabaya.

Persebaya Surabaya akhirnya bisa memenangi gugatan atas kepemilikan wisma yang merupakan aset penting tim beralias Bajul Ijo selama ini.

Dengan keberhasilan yang didapatkan Persebaya Surabaya ini, Cak Conk selaku pentolan Bonek berharap Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya tidak lagi melakukan banding.

Meski Persebaya Surabaya berhasil memenangi gugatan atas kepemilikan wisma, Cak Conk mengatakan semuanya masih dalam tahap proses.

Baca Juga: Arthur Cunha Absen Lawan Persebaya, Ini Opsi Jacksen Tiago

Cak Conk pun berharap pihak Pemkot Surabaya bisa menyadari apa yang diharapkan oleh Bonek.

"Syukur Alhamdulillah, hasil sidang ini memenangkan Persebaya. Tetapi, ini masih proses karena pihak Pemkot belum mengajukan banding, dikasih waktu 14 hari," ujar Cak Conk.

"Semoga pihak Pemkot Surabaya menyadari apa yang diharapkan Bonek dan Persebaya agar mess Karanggayam ini diberikan ke klub," kata Cak Conk.

Baca Juga: Piala AFC - Dua Pemain Ceres Negros Absen Lawan Bali United

"Pemkot semoga berbesar hati mengembalikan hak Persebaya Surabaya, yang bisa digunakan untuk membina bibit pemain usia dini."

Dilansir BolaSport.com dari laman Kompas, Rabu (11/3/2020), Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya mengabulkan permohonan gugatan PT Persebaya Indonesia atas kepemilikan Wisma Persebaya.

Majelis Hakim telah menyatakan bahwa Wisma Persebaya dengan lahan seluas 20.500 meter persegi merupakan hak PT Persebaya Indonesia yang dapat digunakan oleh mereka.

Dalam sidang putusan tersebut, Majelis Hakim telah mengabulkan semua gugatan PT Persebaya Indonesia.

Nikmati berita olahraga pilihan dan menarik langsung di ponselmu hanya dengan klik channel WhatsApp ini: https://whatsapp.com/channel/0029Vae5rhNElagvAjL1t92P

Editor : Dwi Widijatmiko
Sumber : Kompas.com

Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

SELANJUTNYA INDEX BERITA

Klasemen

Klub
D
P
1
Liverpool
19
46
2
Arsenal
20
40
3
Nottm Forest
19
37
4
Chelsea
20
36
5
Newcastle
20
35
6
Man City
20
34
7
Bournemouth
20
33
8
Aston Villa
20
32
9
Fulham
20
30
10
Brighton
20
28
Klub
D
P
1
Persib
17
39
2
Persebaya
17
37
3
Persija Jakarta
18
34
4
Bali United
17
28
5
Arema
17
28
6
Persik
17
27
7
Persita
17
27
8
Borneo
17
26
9
PSBS Biak
17
25
10
Dewa United
17
25
Klub
D
P
1
Real Madrid
19
43
2
Atlético Madrid
18
41
3
Barcelona
19
38
4
Athletic Club
19
36
5
Villarreal
18
30
6
Mallorca
19
30
7
Real Sociedad
18
25
8
Girona
18
25
9
Real Betis
18
25
10
Osasuna
18
25
Klub
D
P
1
Napoli
19
44
2
Atalanta
18
41
3
Inter
17
40
4
Lazio
18
35
5
Juventus
18
32
6
Fiorentina
18
32
7
Bologna
17
28
8
Milan
17
27
9
Udinese
19
25
10
Torino
19
21
Pos
Pembalap
Poin
1
J. Martin
508
2
F. Bagnaia
498
3
M. Marquez
392
4
E. Bastianini
386
5
B. Binder
217
6
P. Acosta
215
7
M. Viñales
190
8
A. Marquez
173
9
F. Morbidelli
173
10
F. Di Giannantonio
165
Close Ads X