Untuk mempertahankan keindahannya, peraturan barupun kini diterapkan bagi para penonton yang ingin menyaksikan langsung pertandingan yang di gelar di Stadion Manahan.
Dikutip BolaSport.com dari Twitter resmi Persis Solo, tak main-main, bagi para pelanggar peraturan bisa dikenakan hukuman pidana.
Pelanggaran yang dimaksud adalah:
1. Untuk tidak membawa senjata tajam, karena melanggar pasal 2 ayat 1 UU Darurat No 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun.
2. Tidak melakukan tindakan penganiayaan karena melanggar pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman maks 2 tahun 8 bulan.
3. Tidak melakukan perbuatan pengerusakan atau pengeroyokan karena melanggar pasal 170 KUHP dengan hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan penjara.
Tak sampai disitu, ketika menyaksikan pertandingan pun para penonton kegiatannya pun dibatasi dan dilarang membawa beberapa benda.
Para penonton dilarang:
1. Memasuki lapangan pertandingan
2. Mengucapkan kata-kata tidak sopan
3. Mengejek suporter lain, pemain, official wasit
4. Melempar berbagai macam benda ke lapangan
5. Merokok di dalam Stadion, baik rokok biasa ataupun rokok elektrik (vapour)
6. Membawa korek api
7. Membawa stick/jordan untuk giant flag
8. Melakukan aksi vandalisme
9. Membawa barang yang mudah terbakar seperti kembang api, petasan, flare, dll.
10. Membawa Minuman beralkohol
11. Menginjak dan meletakan kaki di atas kursi
12. Hanya air putih dengan wadah cup plastik yang diperbolehkan untuk masuk ke stadion
13 No racism dan sexism
Updated: Beberapa hal yang perlu diperhatikan saat menyaksikan pertandingan di Stadion Manahan, Solo#persissolo #laskarsambernyawa #coys #bikinsolobangga #jagamanahankita pic.twitter.com/6kz3LjS7dU
— PERSIS SOLO (@persisofficial) March 12, 2020
Baca Juga: Bali United Juru Kunci di Piala AFC, Teco Masih Optimistis Lolos
Lebih lanjut lagi, semua penonton juga diharapkan menjaga dan mematuhi tata tertib yang berlaku tidak hanya ketika didalam stadion melainkan juga ketika berada di area Stadion Manahan Solo.
Editor | : | Metta Rahma Melati |
Sumber | : |
Komentar