“Harapan saya dia ceraikan saya, dia membayar uang Iddah Mut'ah ini, udah selesai untuk saya itu.”
Laporan Cut Rita diterima Polsa Metro Jaya dengan nomor LP/1482/III/YAN.2.5/2050/SPKTPMJ.
Ismed dilaporkan dengan Pasal 49 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau KDRT.
Dalam undang-undang tersebut dijelaskan bahwa tindakan KDRT berakibat pada kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis dan penelantaran rumah tangga.
Nikmati berita olahraga pilihan dan menarik langsung di ponselmu hanya dengan klik
channel WhatsApp ini: https://whatsapp.com/channel/0029Vae5rhNElagvAjL1t92P
Editor | : | Mochamad Hary Prasetya |
Sumber | : | BolaSport.com |
Komentar