Terkait surat yang didapatkan BolaSport.com, Ketua Umum PSSI, Mochamad Iriawan, membenarkan.
Baca Juga: Pengakuan Donnarumma Soal Ketakutannya Hadapi Cristiano Ronaldo
"Iya benar," kata Mochamad Iriawan saat dihubungi BolaSport.com, Jumat (27/3/2020).
Berikut enam putusan yang dikeluarkan PSSI dalam surat tersebut.
1. PSSI menetapkan bahwa bulan Maret, April, Mei, dan Juni 2020 adalah Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana terkait penyebaran Covid-19 di Indonesia. Maka status ini disebut keadaan Kahar (Force Majeure).
2. Berdasarkan ayat pertama, maka klub peserta Liga 1 dan Liga 2 dapat melakukan perubahan kontrak kerja yang telah ditandatangani atau disepakati antara klub dan pemain, pelatih, dan offisial atas kewajiban pembayaran gaji di bulan Maret, April, Mei, dan Juni 2020 yang akan dibayarkan maksimal 25 persen dari kewajiban yang tertera di dalam kontrak kerja.
3. Menunda gelaran kompetisi Liga 1 dan Liga 2 sampai tanggal 29 Mei 2020.
4. Apabila status keadaan tertentu darurat bencana tidak diperpanjang oleh Pemerintah Indonesia, maka PSSI menginstruksikan PT Liga Indonesia Baru untuk dapat melanjutkan kompetisi Liga 1 dan Liga 2 terhitung setelah tanggal 1 Juli 2020.
5. Apabila Pemerintah Indonesia memperpanjang status status keadaan tertentu darurat bencana setelah tanggal 29 Mei 2020, PSSI memandang situasi belum cukup ideal untuk melanjutkan kompetisi, maka kompetisi Liga 1 dan Liga 2 musim 2020 akan dihentikan.
6. Hal-hal terkait teknis termasuk namun tidak terbatas pada penjadwalan sistem dan format kompetisi, kewajiban klub terhadap pihak ketiga sistem promosi dan degradasi, akan diatur kemudian dalam surat keputusan yang terpisah.
Editor | : | Mochamad Hary Prasetya |
Sumber | : | BolaSport.com |
Komentar