BOLASPORT.COM - Saddil Ramdani juga pernah menjadi tersangka karena memukul mantan kekasihnya hingga mengalami luka robek di bawah mata kanannya pada 2018.
Pemain Bhayangkara FC, Saddil Ramdani, telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan dan pengroyokan pada Sabtu (4/4/2020).
Saddil disangka telah menganiaya Iwan (25) warta Jalan Cendrawasih, Kelurahan Wuawua, Kecamatan Wuawua, Kota Kendari, pada Jumat (27/3/2020).
Penganiayaan yang dilakukan Saddil kabarnya membuat sang korban mengalami luka robek di kepala bagian kanan dan luka di sekitar bibir.
Baca Juga: Jadi Tersangka, Saddil Ramdani Dapat Dukungan dari Pesepakbola Indonesia
“Untuk perkara atas nama Saddil, sudah kami naikkan ke tingkat penyidikan, sekarang statusnya sudah kami naikkan jadi tersangka,” ujar Sofyan dalam rekaman wawancara yang diterima Bolasport.com.
"Pasalnya 351 ayat 1 dan 170 KUHP ancaman pidana tujuh tahun penjara," ujar Sofyan menambahkan.
Perlu diketahui, penetapan bintang timnas Indonesia itu sebagai tersangka kasus penganiayaan bukanlah yang pertama kali bagi Saddil.
Sebelumnya, Saddil juga pernah ditetapkan sebagai tersangka pemukulan kepada sang mantan kekasih, ASR, pada 31 Oktober 2018.
Kejadian tersebut berlangsung ketika Saddil Ramdani masih mengenakan seragam Persela Lamongan di Liga 1 2018.
Editor | : | Hugo Hardianto Wijaya |
Sumber | : | bolastylo.bolasport.com, bola.kompas.com |
Komentar