BOLASPORT.COM - Presiden PSKC Cimahi, Edi Mulya, menanggapi protes yang disampaikan oleh pemainnya, Atep Rizal, terkait kisruh gaji pada Maret 2020.
Mantan pemain Persib Bandung, Atep Rizal, sempat melayangkan protes kepada klub yang dibelanya saat ini, PSKC Cimahi.
Atep mempertanyakan kejelasan gajinya pada Maret 2020 yang belum dibayarkan hingga saat ini.
Pemain 34 tahun itu menilai bahwa timnya tidak membayar gaji bulan Maret kepada para pemain yang sudah menerima uang muka pada bursa transfer Liga 2 2020, yakni Tantan, Siswanto, Khokok Roniarto, dan termasuk juga dirinya sendiri.
Baca Juga: Juara 2018 Berharap Tour De France 2020 Tetap Digelar
Tuduhan yang disampaikan oleh Atep itu langsung ditanggapi Presiden PSKC Cimahi, Edi Mulya.
Edi membantah tuduhan yang ditujukan kepada pihaknya dan mengaku sudah membayar gaji Atep yang masuk dalam hitungan uang muka atau down payment (DP).
"Bulan Maret awal Atep gabung ke PSKC dengan nilai Kontrak semusim (10 bulan) Rp 325 juta atau Rp.32,5 juta per bulan," ucap Edi dilansir Bolasport.com dari Tribun Jabar.
"Dan sudah langsung minta gajinya diambil sebagian dari DP di awal Maret itu, dari seluruh nilai kontrak itu sebesar 25 % (Rp 81,25 juta). Uang tersebut sudah saya bayarkan langsung."
Editor | : | Hugo Hardianto Wijaya |
Sumber | : | jabar.tribunnews.com |
Komentar