"Di pertengahan Maret keluar surat Keputusan dari PSSI kalau kompetisi dihentikan," ujar Edi kepada wartawan di Bandung pada Sabtu (11/4/2020).
Edi kemudian mempertanyakan perkataan Atep yang menyatakan bahwa uang muka yang diterimanya tidak termasuk bagian dari gaji.
Sebab, menurut Edi, regulasi PSSI menyatakan dengan jelas bahwa gaji bulanan sebenarnya tidak mengenal sistem DP.
Sedangkan dalam kasus ini, pembayaran DP merupakan kesepakatan antara PSKC Cimahi dengan Atep.
Baca Juga: Meski Bahagia, Pemain Liga 2 Ini Merasa Sedih Karena Menikah di Tengah Virus Corona
"Kenyataan seperti itu. Jika uang yang diterima dikatakan bukan gaji? Lalu uang apa yang diterima itu?" tanya Edi.
"Kalau kompetisi berjalan normal tidak dihentikan karena corona, baru sisa gajinya dari nilai kontrak dibayarkan tiap bulan selama 10 bulan," katanya.
Lebih lanjut, Edi juga sudah berkomunikasi dengan Tantan, Siswanto, dan Khokok yang juga menerima gaji dalam bentuk DP.
Menurutnya, ketiga rekan Atep itu sudah memahami penjelasan dari pihak manajemen dan tidak mempermasalahkan hal itu lagi.
Editor | : | Hugo Hardianto Wijaya |
Sumber | : | jabar.tribunnews.com |
Komentar