BOLASPORT.COM - Presiden PSKC Cimahi, Edi Mulya, menanggapi protes yang disampaikan oleh pemainnya, Atep Rizal, terkait kisruh gaji pada Maret 2020.
Mantan pemain Persib Bandung, Atep Rizal, sempat melayangkan protes kepada klub yang dibelanya saat ini, PSKC Cimahi.
Atep mempertanyakan kejelasan gajinya pada Maret 2020 yang belum dibayarkan hingga saat ini.
Pemain 34 tahun itu menilai bahwa timnya tidak membayar gaji bulan Maret kepada para pemain yang sudah menerima uang muka pada bursa transfer Liga 2 2020, yakni Tantan, Siswanto, Khokok Roniarto, dan termasuk juga dirinya sendiri.
Baca Juga: Juara 2018 Berharap Tour De France 2020 Tetap Digelar
Tuduhan yang disampaikan oleh Atep itu langsung ditanggapi Presiden PSKC Cimahi, Edi Mulya.
Edi membantah tuduhan yang ditujukan kepada pihaknya dan mengaku sudah membayar gaji Atep yang masuk dalam hitungan uang muka atau down payment (DP).
"Bulan Maret awal Atep gabung ke PSKC dengan nilai Kontrak semusim (10 bulan) Rp 325 juta atau Rp.32,5 juta per bulan," ucap Edi dilansir Bolasport.com dari Tribun Jabar.
"Dan sudah langsung minta gajinya diambil sebagian dari DP di awal Maret itu, dari seluruh nilai kontrak itu sebesar 25 % (Rp 81,25 juta). Uang tersebut sudah saya bayarkan langsung."
"Di pertengahan Maret keluar surat Keputusan dari PSSI kalau kompetisi dihentikan," ujar Edi kepada wartawan di Bandung pada Sabtu (11/4/2020).
Edi kemudian mempertanyakan perkataan Atep yang menyatakan bahwa uang muka yang diterimanya tidak termasuk bagian dari gaji.
Sebab, menurut Edi, regulasi PSSI menyatakan dengan jelas bahwa gaji bulanan sebenarnya tidak mengenal sistem DP.
Sedangkan dalam kasus ini, pembayaran DP merupakan kesepakatan antara PSKC Cimahi dengan Atep.
Baca Juga: Meski Bahagia, Pemain Liga 2 Ini Merasa Sedih Karena Menikah di Tengah Virus Corona
"Kenyataan seperti itu. Jika uang yang diterima dikatakan bukan gaji? Lalu uang apa yang diterima itu?" tanya Edi.
"Kalau kompetisi berjalan normal tidak dihentikan karena corona, baru sisa gajinya dari nilai kontrak dibayarkan tiap bulan selama 10 bulan," katanya.
Lebih lanjut, Edi juga sudah berkomunikasi dengan Tantan, Siswanto, dan Khokok yang juga menerima gaji dalam bentuk DP.
Menurutnya, ketiga rekan Atep itu sudah memahami penjelasan dari pihak manajemen dan tidak mempermasalahkan hal itu lagi.
Baca Juga: Malu-Malu, Pemain Timnas U-16 Indonesia Ini Sebut Nama Atlet Putri yang Dikagumi
"Saya sudah jelaskan itu kepada Tantan dan Siswanto juga Khokok. Bahkan, Khokok tidak mempermasalahkan malah bilang ke saya masih ada kelebihan pembayaran," ujar Edi.
"Saya heran dengan yang namanya pemain profesional itu kok malah nggak mengerti kalau yang diterima itu sudah melebihi gajinya."
"Malah bilang itu uang kesepakatan kerja sama bukan gaji," ucapnya mengakhiri.
Editor | : | Hugo Hardianto Wijaya |
Sumber | : | jabar.tribunnews.com |
Komentar