Edi berang sebab merasa telah membayarkan kewajibannya sesuai dengan kontrak yang sudah disepakati kedua belah pihak.
"Bulan Maret awal Atep gabung ke PSKC dengan nilai kontrak semusim (10 bulan) Rp 325 juta atau Rp.32,5 juta per bulan," ucap Presiden PSKC Cimahi, Edi Mulya, dilansir Bolasport.com dari Tribun Jabar.
"Dan sudah langsung minta gajinya diambil sebagian dari DP di awal Maret itu, dari seluruh nilai kontrak itu sebesar 25 % (Rp 81,25 juta). Uang tersebut sudah saya bayarkan langsung."
"Di pertengahan Maret keluar surat Keputusan dari PSSI kalau kompetisi dihentikan," ujar Edi kepada wartawan di Bandung pada Sabtu (11/4/2020).
Edi menyatakan bahwa pihaknya berpegangan pada ketentuan dari PSSI yang memang tidak mengenal sistem uang muka dalam persoalan gaji bulanan.
Oleh sebab itu, Edi pun menilai bahwa sejumlah uang yang sudah dibayarkan kepada para pemainnya termasuk dalam gaji pada Maret 2020.
Baca Juga: Bermodal Sentimen Personal, AC Milan Rebut Incaran Juventus dan Inter
"Kenyataan seperti itu. Jika uang yang diterima dikatakan bukan gaji? Lalu uang apa yang diterima itu?" tanya Edi.
"Kalau kompetisi berjalan normal tidak dihentikan karena corona, baru sisa gajinya dari nilai kontrak dibayarkan tiap bulan selama 10 bulan," katanya.
Editor | : | Hugo Hardianto Wijaya |
Sumber | : | jabar.tribunnews.com |
Komentar