3. Adapun pelaporan cash flow baru dilaksanakan pertama kali dilakukan oleh PT LIB, oleh karena itu dengan ini PSSI meminta PT LIB untuk memberikan laporan cash flow sebelumnya kepada para pemegang saham melalui RUPS pertanggungjawaban.
4. Mengenai kelanjutan pelaksanaan kompetisl Liga 1 dan Liga 2, PSSI tetap berpedoman pada Peraturan Kesehatan dan Status Tanggap Darurat COVID-19 yang ditetapkan oleh Pemerintah Indonesia.
Nikmati berita olahraga pilihan dan menarik langsung di ponselmu hanya dengan klik
channel WhatsApp ini: https://whatsapp.com/channel/0029Vae5rhNElagvAjL1t92P
Editor | : | Dwi Widijatmiko |
Sumber | : | tribunnews.com |
Komentar