1. Bahwa menurut pendapat dan apa yang kami rasakan, pengurusan dan pengelolaan PT LIB (perseroan) tidak dilakukan dengan cara-cara yang semestinya yaitu sebagaimana diatur oleh perundangan-undangan di bidang perseroan terbatas, anggaran dasar perseroan, dan prinsip-prinsip good corporate governance.
2. Bahwa pengambilan keputusan-keputusan perseroan banyak yang di monopoli dan diputuskan secara sepihak oleh penjabat Direktur Utama diantaranya kebijakan terkait HRD, keuangan, sponsor, dan lain-lain tanpa melalui mekanisme rapat direksi sebagaimana mestinya.
3. Bahwa praktek monopoli dan pengambilan keputusan secara sepihak tersebut telah menimbulkan keresahan di kalangan internal perseroan dan dikhawatirkan dapat menimbulkan demoralisasi di kalangan karyawan dan berpotensi menimbulkan permasalahan-permasalahan hukum yang dapat merugikan perseroan dikemudian hari.
4. Bahwa kami sebagai anggota dewan direksi perseroan dengan ini menyangkal keterlibatan dan tanggung jawab kami atas keputusan-keputusan yang dibuat secara sepihak oleh penjabat direktur utama karena keputusan-keputusan tersebut dibuat tanpa persetujuan kami dan tanpa melalui proses rapat direksi sebagaimana mestinya.
Editor | : | Mochamad Hary Prasetya |
Sumber | : | BolaSport.com |
Komentar