PSSI masih berpegang pada SKEP/48/III/2020 tertanggal 27 Maret 2020 terkait situasi liga dalam keadaan force majeure sesuai status tanggap darurat BNPB.
"Surat keputusan Ketua Umum PSSI itu masih berlaku, jadi kami masih menunggu hingga 29 Mei sesuai keputusan pemerintah."
"Baru setelah itu kami bicara alternatif dan opsi-opsi mengenai kelanjutan kompetisi Liga 2020," ucap Yunus Nusi.
Baca Juga: BREAKING NEWS - PSSI Masih Rapat, Ini Kejelasan Status Kompetisi
Untuk poin ketiga, PSSI setuju dengan permintaan klub tentang menggelar RUPS PT Liga Indonesia Baru (LIB).
Oleh karena itu, sesuai undang-undang Perseroan Terbatas, maka direksi PT LIB harus segera menggelar RUPS.
"Apalagi ini sudah mutlak, 18 klub Liga 1 atau 99 persen pemegang saham bersikap. Selanjutnya, PSSI sebagi pemegang 1 persen saham menyampaikan surat kepada PT LIB untuk melaksanakan RUPS," ucap Yunus Nusi.
Baca Juga: Liga Inggris Dimulai Lagi, Paul Pogba Asyik Pimpin Latihan Man United
Pelaksanaan RUPS Luar Biasa harus dilaksanakan secepat-cepatnya.
Setidaknya sebelum Hari Raya Idul Fitri yang jatuh pada 23 Mei 2020.
"Peserta Rapat Exco sepakat menyatakan agar RUPS Luar Biasa PT LIB digelar pada 18 Mei 2020," tutup Yunus Nusi.
Editor | : | Mochamad Hary Prasetya |
Sumber | : | BolaSport.com |
Komentar