BOLASPORT.COM - Kasus dugaan suap yang menimpa Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Imam Nahrawi, akan memasuki babak baru pada Senin (29/6/2020).
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, mengungkapkan Imam Nahrawi dijadwalkan akan menghadapi sidang pembacaan putusan terkait kasus suap yang menimpanya.
Imam Nahrawi terjerat kaus dugaan suap pengurusan proposal dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) dan gratifikasi dari sejumlah pihak.
"Benar, hari ini Senin, sesuai jadwal persidangan adalah putusan majelis hakim atas perkara atas nama terdakwa Imam Nahrawi," kata Ali Fikri, dilansir BolaSport.com dari Kompas.com.
Baca Juga: Leo Rolly Carnando/Daniel Marthin Diprediksi Jadi Bintang Masa Depan
Atas perbuatannya, Imam Nahrawi dituntut hukuman 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subisder enam bulan kurungan.
Tak hanya itu saja, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut agar Imam dijatuhi hukuman tambahan dengan harus membayar uang pengganti sebesar Rp19,1 miliar.
Imam Nahrawi juga akan mendapatkan hukuman tambahan yakni pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun yang terhitung sejak selesai menjalani pidana pokok.
Dalam kesempatan yang sama, Ali Fikri mengatakan KPK sangat berharap majelis hakim melihat seluruh fakta hukum yang ada dalam uraian analisis dalam tuntutannya.
Baca Juga: Imam Nahrawi Minta Taufik Hidayat Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Suap Kemenpora
Editor | : | Ardhianto Wahyu Indraputra |
Sumber | : | Kompas.com |
Komentar