"Kemudian menyatakan terdakwa bersalah dengan hukuman sebagaimana amar tuntutan JPU yang sudah dibacakan dan diserahkan dipersidangan," kata Ali.
Imam bersama asisten pribadinya, Miftahul Ulum, dianggap terbukti menerima suap sebesar Rp11,5 miliar dari mantan Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy dan mantan Bendahara Johnny E Awuy.
Suap tersebut dimaksudkan agar Imam dan Ulum mempercepat proses persetujuan dan pencairan bantuan dana hibah yang diajukan KONI kepada Kemenpora RI untuk tahun kegiatan 2018.
Tidak hanya itu, Imam Nahrawi juga dianggap terbukti menerima gratifikasi senilai total Rp8.648.435.682 dari sejumlah pihak.
Baca Juga: Diduga Terlibat Korupsi Dana Hibah KONI, Presiden Madura United Buka Suara
Editor | : | Ardhianto Wahyu Indraputra |
Sumber | : | Kompas.com |
Komentar