BOLASPORT.COM - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia (Menpora RI), Imam Nahrawi, yang diduga menerima suap dan gratifikasi telah diputuskan bersalah pada hari ini, Senin (29/6/2020).
Dalam persidangan yang berlangsung, majelis hakim memutus hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider 3 bulan kurungan.
Majelis hakim yang memberi hukuman menilai Imam terbukti bersalah dengan menerima suap atas pengajuan proposal dana hibah KONI dan gratifikasi dari sejumlah pihak.
"Menyatakan terdakwa Imam Nahrawi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan beberapa tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," kata Ketua Majelis Hakim, Rosmina, di pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (29/6/2020).
Baca Juga: Daftar Pegulat yang Masuk WWE Hall of Fame 2020, Ada Teman Groot Dari Marvel
Putusan Majelis Hakim ternyata lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang meminta hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Hasil persidangan juga memberikan pidana tambahan kepada terdakwa berupa pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun terhitung setelah menjalani masa hukuman pidana pokok.
Tak lupa, Imam juga diminta oleh Majelis Hakim untuk membayar uang pengganti senilai Rp 18.154.230.882 dalam jangka waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
Jika tidak dapat membayar uang pengganti, seluruh aset harta benda Imam akan dilelang sebagai gantinya.
Baca Juga: Ajang ONE Championship Akan Mulai Digelar Lagi Akhir Juli 2020
Editor | : | Diya Farida Purnawangsuni |
Sumber | : | Kompas.com |
Komentar