Yang mana dalam SKEP/48/III/2020 disebutkan bahwa klub diperbolehkan membayar gaji pemain, pelatih, dan ofisial tim maksimal 25 persen dari nilai kontrak yang tertera.
"Kalau mencermati SK PSSI yang terakhir (SKEP/53/VI/2020), berarti gajinya tetap ikut SK 48 terdahulu, yakni gaji maksimal 25%," kata Ferry Paulus saat dihubungi awak media, Selasa (30/6/2020).
Sementara itu di SK terbaru nomor SKEP/53/VI/2020 memang tidak dijelaskan mengenai pembayaran gaji untuk bulan Juli - Agustus.
PSSI hanya memberikan dasaran pembayaran gaji satu bulan sebelum hingga selesainya kompetisi sebesar 50-60 persen.
Sehingga menurut Ferry keputusan yang diambil sudah sesuai dengan Surat Keputusan (SK) PSSI nomor SKEP/53/VI/2020 soal kompetisi yang akan digelar pada bulan Oktober.
Baca Juga: Timnas U-22 Vietnam Sudah Mulai Bersiap Pertahankan Juara SEA Games
Sebab kompetisi baru akan dimulai bulan Oktober dan SKEP/48/III/2020, kejelasannya sampai dengan kompetisi dimulai.
Soal pemberlakuan gaji kisaran 50-60 persen, Ferry mengaku akan patuh dengan SK PSSI terbaru.
"Kami tetap mengikuti SK terbaru itu," tutur lelaki yang juga Komisaris PT Liga Indonesia Baru (LIB) itu.
Editor | : | Mochamad Hary Prasetya |
Sumber | : | BolaSport.com |
Komentar